PENGAJUAN NUPTK 2019


INFO NUPTK 2019 :
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

Berkas yang Harus di SCAN dan DIUPLOAD diantaranya :
1. KTP Asli
2. Ijazah dari SD s.d SMA/K Asli
3. Ijazah S.1/D.IV Asli
4. (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Asli
5. (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Asli
6. (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th terakhir
7. a. SK Kepala Sekolah untuk GTT dan
b. SKBM 2 tahun terakhir Asli 2016/17, 2017/18, 2018/19

untuk point 4,5,6,7 dijadikan 1 file PDF untuk diUPLOAD

Berkas yang harus di Kirim ke DINAS :
1. FC KTP Legalisir
2. FC Ijazah dari SD s.d SMA/K Legalisir
3. FC Ijazah S.1/D.IV Legalisir
4. FC (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Legalisir
5. FC (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Legalisir
6. FC (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th terakhir Legalisir
7. a. FC SK Kepala Sekolah untuk GTT dan
    b. SKBM 2 tahun terakhir 2016/17, 2017/18, 2018/19 Legalisir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Manfaat weblog Bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

Dekret Presiden RI 1959

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Mei 2019

MENGHITUNG JUMLAH KALOR DENGAN KALORIMETER SEDERHANA

Sejarah Sekolah dan Mengapa Terjadi Pro dan Kontara Terhadap Sekolah ?