Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020
Sesuai surat edaran Kemdikbud Nomor : 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi untuk siswa baru tahun pelajaran 2019. Maka setiap sekolah wajib melaksanakan PLS dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun ajaran 2019/2020 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru: 1) mengenali potensi diri siswa baru; 2) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 3) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 4) mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sek