Postingan

Menampilkan postingan dengan label permenPANRB

PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 Tentan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil

Gambar
Dalam PermenPANRB RI nomor 41 Tahun 2018 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah dijelaskan : a.       bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah diperlukan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan. b.      bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878), sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti. Dalam Bab II pasal 1 diterangkan Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana : Pasal 2 tentang Klasifikasi Jabatan : 1)      Jabatan Pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pol