Postingan

Menampilkan postingan dengan label NUPTK

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Mei 2019

Gambar
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statstk Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastkan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifkasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsah

PENGAJUAN NUPTK 2019

Gambar
INFO NUPTK 2019 : Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: Berkas yang Harus di SCAN dan DIUPLOAD diantaranya : 1. KTP Asli 2. Ijazah dari SD s.d SMA/K Asli 3. Ijazah S.1/D.IV Asli 4. (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Asli 5. (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Asli 6. (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th terakhir 7. a. SK Kepala Sekolah untuk GTT dan b. SKBM 2 tahun terakhir Asli 2016/17, 2017/18, 2018/19 untuk point 4,5,6,7 dijadikan 1 file PDF untuk diUPLOAD Berkas yang harus di Kirim ke DINAS : 1. FC KTP Legalisir 2. FC Ijazah dari SD s.d SMA/K Legalisir 3. FC Ijazah S.1/D.IV Legalisir 4. FC (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Legalisir 5. FC (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Legalisir 6. FC (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th t

Cara Cek Status NUPTK PTK

Gambar
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Dat