Postingan

Menampilkan postingan dengan label permendikbud

Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Gambar
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud . Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja, dan agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud sesuai dengan tujuan dan sasaran. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidika

Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru 2019/2020

Gambar
Sesuai surat edaran Kemdikbud Nomor : 6197/D.D4/PD/2019 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi untuk siswa baru tahun pelajaran 2019. Maka setiap sekolah wajib melaksanakan PLS dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru di tahun ajaran 2019/2020 mengacu pada  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun2016  tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru:  1)       mengenali potensi diri siswa baru;  2)       membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;  3)       menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru;  4)       mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sek

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK_

Gambar
Poin-poin penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019   adalah  Perubahan ketentuan pada beberapa ayat di beberapa pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Adapun perubahan ketentuannya adalah sebagai berikut: 1.    Perubahan ketentuan pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sehingga pasal 16  ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut: Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.  2.    Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut: Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Seko

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Mengakhiri tahun 2017/2018 Pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda tangani pada tanggal 23 Mei 2018 dan terdiri dari tiga lampiran. Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu. Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal. Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif. Beban Kerja Guru Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru. 1.