Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud . Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, perlu memberikan bantuan operasional melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja, dan agar pengalokasian dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud sesuai dengan tujuan dan sasaran. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidika