Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 Tentang Zonasi Kita Bahas Lengkap Sesuai Aturan Resmi



Gurune.net - Beberapa akhir ini media secara gencar memberitakan tentang Peraturan terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Permendikbud No 51 Tahun 2018 adalah penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No 14 tahun 2018. Banyak di antara pembaca yang tertarik dengan judul yang media buat akan tetapi seperti apa peraturanya belum secara lengkap mereka baca. Gurune akan membahas terkait aturan tersebut berdasarkan file resmi yang gurune dapatkan tentang Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Siswa Baru dari jenjang TK,SD,SMP,SMA/SMK .

Aturan PPDB inipun menuai banyak tanggapan dari warga baik tanggapan positif maupun kritik terhadap pemerintah. Seperti yang dilakukan Dosen UGM Bagas Pudji Laksono yang menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko widodo. Adapun isi dari surat terbuka tersebut yang gurune kutip ari laman tempo adalah sebagi berikut :

Kepada Yth, Presiden Republik Indonesia di Jakarta
Hal: Metoda Zonasi Gagal Total
Dengan hormat,
Ini yang kedua kalinya saya menulis kritik tentang metoda zonasi dalam penerimaan murid baru di tingkat SMP dan SMA/SMK. Tahun kemarin sudah saya kritik secara keras.
Kekacauan di berbagai daerah termasuk di Jogjakarta dan protes dari banyak orang tua murid mustinya jadi bahan pertimbangan serius Kemendikbud. 
Metoda zonasi adalah metoda salah urus yang menjungkir-balikkan proses persaingan terbuka dan merampas kebebasan anak untuk memilih sekolah sesuai cita-citanya.  Ini sangat tidak mendidik dan tidak bermutu. 
Yang terjadi,  hanya gara-gara rumahnya dekat dengan sekolah negeri favorit,  dengan nilai UN super jelek,  bisa diterima. Sedang calon murid yang nilai UN-nya super tinggi,  karena rumahnya jauh dari sekolah, tidak bisa diterima. 
Metoda zonasi ini super konyol.  Mohon bapak Presiden memerintahkan Mendikbud untuk tidak ngotot menerapkan sistem zonasi dan segera menghentikannya.
Lambat atau cepat, dengan diberlakukannya sistem zonasi, kualitas sekolah akan menurun. Itu sudah pasti!
Kita semua sepakat,  nilai UN adalah gambaran prestasi anak.  Maka, kita seleksi calon murid berdasar nilai UN. 
Seleksi terbuka dan fair! Bagi calon murid yang tidak bisa ditampung di sekolah negeri,  pemerintah harus menyalurkan mereka ke sekolah swasta sesuai pilihannya dengan membebaskan biaya administrasi,  terutama bagi calon murid dari keluarga yang kurang mampu.
Masalahnya teramat sederhana,  mengapa harus dibikin ruwet dengan mengorbankan anak didik. 
Sekali lagi saya memohon agar sistem zonasi ini segera dihentikan. 
Terimakasih. 
Yogyakarta, 2019-06-14
Hormat saya, 
(BP.  Widyakanigara)

Ok sob dari surat terbuka itu gurune jadi langsung mencari aturan resmi nya ketemu deh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB.Jadi intinya di keluarkanya aturan ini berdasarkan pertimbangan dari Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK,SD,SMP,SMA/SMK dan Bentuk lain yang sederajat. Permendikbud tersebut dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga aturan tersebut diganti dengan aturan baru yaitu Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang sedang ramai di perbincangkan beberapa waktu ini.

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Terdiri dari VII Bab dan 47 Pasal semua membahas tentang PPDB Kita pelajari yu bersama tidak hanya membaca berita dengan judul yang menggiurkan saja isinya tidak terkupas semua. Ok Kita bahas dari bab 1 pada permendikbud ini. Isi dari bab 1 pasal 1  itu pembahasan umum sob semua tentang arti dari Sekolah Dasar, Menengah dan sebagainya sob, ga usah kita bahas lahya panjang baca sendiri saja nanti di link download dibawah ini. Kita lanjut ke Bab 1 Pasal 2 dan 3 sob.

Dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru pada pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa PPDB harus dilakukan berdasarkan Nondiskriminatif artinya dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta dari kelompok gender atau agama tertentu, PPDB juga harus Objektif, Transparan, akuntabel dan berkeadilan. Sabar sob kita jangan dulu berkomentar banyak disini kita coba pahami bareng dulu sob sebelum berkomentar. Ok Kita lihat selanjutnya.

Adapun Tujuan dari  Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang termuat dalam Bab 1 pasal 3 anatara lain :
Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan Dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB. Ok sampai disini pasti timbul pertanyaan Berati Kepala Daerah bebas dong membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB? Ok tahan dulu jawabanya. Kita baca lagi.

Ok Kita lanjut yak ke BAB II tentang tatacara PPDB. Apa si isi dari BAB II ?
Dalam BAB II Permendikbud No 51 Tahun 2018 dijelaskan tentang Tata Cara dalam pelaksanaan PPDB . Adapun isinya yaitu :
1.   Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. ( Jelas Ya sob ini bulan pertama dimulai PPDB – Inget dimulai berate boleh dilakukan dari bulan Mei Sob )
2.   Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
·         pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru  pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang;

3.   Sedangkan khusus untuk SMK dalam pelaksanaan PPDB dapat melaksanakan proses seleksi khusus sob yang dilaksanakan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

4.   Adapun Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 

  persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; tanggal pendaftaran; jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; jumlah daya tampungyang tersedia pada kelas1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

5.   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud boleh melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. Ni sekolah  yang mau buat baner pengumunan dah ada aturanya sob heheh baca ya.

6.   PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) bahasa mudahnya “ Onlen “ sob hehehe. JIkatidak tersedia fasilitasjaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)bahasa mudahnya ofline atau manualan hehehe.

7.   Selanjutnya tentang Persyaratan sob yang termuat dalam pasal 6 apasi isinya ?

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK ada dua yaitu berusia4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan berusia5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)tahununtuk kelompok B. Persyaratan calon peserta didikbaru kelas 1 (satu)SD berusia 7 (tujuh) tahun; atau palingrendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolahwajib menerima pesertadidik yang berusia7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia palingrendah 6 (enam)tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal1 Juli tahun berjalanyang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensikecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional ( ini lho sob jika memaksa mau masuk padahal usianya masih di batas bawah ) . Dalamhal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Siap siap sobat sobat guru menggantikan Psikolog untuk anak – anak yang masuk di batas bawah ya hehehe….manfaatin ilmunya sobat saat menerima di kuliah dulu tentang Psikologi pendidikan. Untuk SMP dan SMK bisa baca di file ya sob panjang tentunya hehehe..gurune bahas yang dasar – dasar aja TK dan SD hehe.Ok lanjut.  Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,7, 8,dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiranatau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Perlu diketahui bagian ini masih ada celah dan akal – akalan dari pendaftar sob cek saja dilapangan ada yang rela buat Surat Keterangan Penduduk Sementara dan lainya semoga bisa di perinci dan di perbaikini. Ok kita bahas lanjutanya sob. Ketentuan terkaitpersyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi pesertadidik penyandangdisabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usiabegitu juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Apabilaberdasarkan hasil seleksiPPDB, Sekolah memiliki jumlah calonpeserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengankewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon pesertadidik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dan semuanya dilakukan sebelum pengumumanpenetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajaryang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajardalam standar nasionalpendidikan dan Sekolahtidak memiliki lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melaluijalur sebagai berikut:

zonasi -- > Jalur zonasipaling sedikit 90% (sembilanpuluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Prestasi --> Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
perpindahan tugas orang tua/wali.--> paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Calonpeserta didik hanya dapat memilih1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi. Dan Selain melakukanpendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalamzonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didikdapat melakukan pendaftaranPPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. Sampai sini paham lahya sob, intinya boleh mendaftar di zona kita dan zona lain berupa jalur prestasi. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selainyang diatur dalamPeraturan Menteri ini.

Dalamhal jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. Dalam melaksanakan PPDB melaluijalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon pesertadidik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud yaitu berdasarkan alamat yang ada pada kartu keluargayang diterbitkan paling singkat1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengansurat keterangan domisili dari rukun tetanggaatau rukun warga yang dilegalisir olehlurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili palingsingkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Kuota palingsedikit 90% (sembilan puluh persen)dalam jalur zonasi
Kuota 90 % jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu  dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasaldari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan denganbukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluargatidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Orangtua/wali peserta didik wajib membuatsurat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabilaterbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

Orangtua/wali peserta didikkelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajibmenyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan. Peserta didikyang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenakan sanksi sob berupa pengeluaran dari sekolah. Sanksi pengeluaran dari Sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengankomite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ini mungkin jawaban pertanyaan diatas sob. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjangoleh Pemerintah Daerah sesuaidengan kewenangannya, dengan prinsipmendekatkan domisili pesertadidik dengan Sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan denganketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Pemerintah Daerah sesuaidengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwasemua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerimapeserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan.

Penetapan zonasi pada setiapjenjang wajib diumumkan palinglama 1 (satu) bulansebelum pengumuman secaraterbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan zonasi pada setiapjenjang Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melaluilembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Jalur prestasi dengankuota paling banyak5%
Pada jalur ini di tentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN  dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupunnonakademik pada tingkat internasional, tingkatnasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Peserta didikyang masuk melalui jalurprestasi merupakan pesertadidik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Jalur perpindahan tugas orang tua/waliditujukan bagi calon pesertadidik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasandari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Ini berlaku jika ortunya pindah kerja sob atau tugas.
Ada 9 Sekolah yang dikecualikan dalam sistem di atas yaitu sistem zonasi, prestasi dan perpindahan tugas adapun 9 sekolah yang mendapat pengecualian antara lain :
1.Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2.SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
3.Sekolah Kerja Sama;
4.Sekolah Indonesia di luar negeri;
5.Sekolahyang menyelenggarakan pendidikan khusus;
6.Sekolahyang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
7.Sekolah berasrama;
8.Sekolahdi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
9.Sekolah di daerah yang jumlah pendudukusia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlahpenduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuanjumlah pesertadidik dalam 1 (satu)Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepadadirektur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Khusus untuk SD Ini sob penting diketahui bahwa Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu)SD hanya menggunakan jalurzonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jarak tempattinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dan usia sudah jelas ya sob diatas tadi dah kita bashas. Dalam seleksi calon pesertadidik baru kelas1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Sedangkang untuk SMP-SMK bisa dilihat di permendikbud No 51 Tahun 2018 yang bisa sobat download nanti diakhir artikel ini sob.

Kalu ini untuk semua sob, tentang Daftar ulang yang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterimauntuk memastikan statusnyasebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolahuntuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.

Biaya
Pelaksanaan PPDB pada Sekolahyang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya sob begitu juga dengan pendataan ulang. Adapun Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atausumbangan yang terkaitdengan pelaksanaan PPDBmaupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeliseragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Peserta didik yang berasaldari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan. Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaranuntuk membiayai pesertadidik yang tidak mampu ( ada syaratnya lho sob tadi diatas sudah dijelaskan ) dan jangan paksakan untuk dapat SKTM ya sob kalau bener – bener mampu.
Itu penjelasan dalam BAB II Permendikbud No 51 Tahun 2018 sob.

Untuk BAB III Pada peraturan mentri ini berisi Perpindahan Peserta Didik
Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerahprovinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasarpersetujuan Kepala Sekolahasal dan kepala Sekolah yang dituju. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Untuk BAB IV pada permendikbud ini terurai masalah Pelaporan dan Pengawasan
Sekolahwajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahanpeserta didik antarSekolah setiap tahun pelajarankepada Pemerintah Daerahsesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Untuk BAB V pada permendikbud ini terurai masalah SANKSI
Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepadagubernur atau bupati/walikota bagiPemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteriayang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuanPemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran.
Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabatdinas pendidikan provinsiatau kabupaten/kota berupa:
1.   teguran tertulis;
2.   penundaan atau pengurangan hak;
3.   pembebasan tugas; dan/atau
4.   pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Dinas pendidikan provinsiatau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1.   teguran tertulis;
2.   penundaan atau pengurangan hak;
3.   pembebasan tugas; dan/atau
4.   pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Untuk BAB VI dan VII berisi peralihan dan penutup

Mungkin itu sementara ya sob yang bisa gurune sampaikan hehehe dah terlalu panjang jika ada tulisan tambahan akan gurune sampaikan di bawahnya sebagai Update untuk download File Permendikbud No 51 Tahun 2018 bisa lewat tautan dibawah ini sob.

DOWNLOAD

update
Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id
  2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020
  3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id
  4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makanan Sehat

Rilis Aplikasi Pemetaan PMP 2018.04

Termokia Soal Pembahasan