Panduan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Per tanggal 1 Juli 2019 Kemdikbud resmi launching aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS (kunjungi https://siplah.kemdikbud.go.id ) Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) (pada Lampiran I : Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Lampiran II : Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Siste