Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK_
Poin-poin penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah Perubahan ketentuan pada beberapa ayat di beberapa pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Adapun perubahan ketentuannya adalah sebagai berikut: 1. Perubahan ketentuan pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sehingga pasal 16 ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut: Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 2. Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut: Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Seko