Postingan

Menampilkan postingan dengan label Verval

PENGAJUAN NUPTK 2019

Gambar
INFO NUPTK 2019 : Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: Berkas yang Harus di SCAN dan DIUPLOAD diantaranya : 1. KTP Asli 2. Ijazah dari SD s.d SMA/K Asli 3. Ijazah S.1/D.IV Asli 4. (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Asli 5. (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Asli 6. (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th terakhir 7. a. SK Kepala Sekolah untuk GTT dan b. SKBM 2 tahun terakhir Asli 2016/17, 2017/18, 2018/19 untuk point 4,5,6,7 dijadikan 1 file PDF untuk diUPLOAD Berkas yang harus di Kirim ke DINAS : 1. FC KTP Legalisir 2. FC Ijazah dari SD s.d SMA/K Legalisir 3. FC Ijazah S.1/D.IV Legalisir 4. FC (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Legalisir 5. FC (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Legalisir 6. FC (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th t

Cara Cek Status NUPTK PTK

Gambar
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Dat