Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2019: Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah , dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3 tertulis: " Nomor ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator) ". Seharusnya: " Nomor ijazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator) ". 2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar d