PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 Tentan Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
Dalam PermenPANRB RI nomor 41 Tahun 2018 Tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah dijelaskan :
a. bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah diperlukan keseragaman nomenklatur jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan.
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878), sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dalam Bab II pasal 1 diterangkan Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana :
Pasal 2 tentang Klasifikasi Jabatan :
1) Jabatan Pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
2) Klasifikasi Jabatan PNS ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana :
1) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
2) Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Untuk lebih detailnya bisa didownload link : PermenPANRB RI nomor 41 Tahun 2018
Komentar
Posting Komentar