Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Masyarakat

Selain tanggung jawab, kita juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan erat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. 

Bagaimana tidak? Hak dan kewajiban bersifat kodrati yakni melekat bersama kelahiran manusia. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. 

Orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. 

Bagaimanakah perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab? 

Pahamilah uraian berikut ini.

Kewajiban Masyarakat dalam menjaga lingkungan
Kewajiban Masyarakat dalam menjaga lingkungan

1. Hak sebagai Warga Masyarakat

Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan

Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut. 

  • Mendapatkan perlindungan hukum. 
  • Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
  • Menikmati lingkungan bersih. 
  • Hidup tenang dan damai. 
  • Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama. 
  • Berpendapat dan berorganisasi. 
  • Mengembangkan kebudayaan daerah.

2. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut. 
  • Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat. 
  • Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat. 
  • Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat. 
  • Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal. 
  • Membantu tetangga yang terkena musibah. 
  • Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Reporduksi

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest & Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Program Tahunan Terbaru PJOK Untuk Jenajang SD

Pengertian, Ciri - ciri dan Contoh Pantun

Kesetimbangan Kelarutan Part 1