Kepmendikbud Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Bersumber dari BOS
Kepmendikbud No 250/M/2019 |
Gurune.net - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Bersumber dari Dana Operasional Sekolah ( BOS ) . Dalam Peraturan ini memutuskan bahwa pengadaan Barang/ Jasa di sekolah secara daring bersumber dari dana BOS dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa ( SIPLah ). Siplah digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
Dalam keputusan ke tiga disebutkan bahwa, dalam pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Sedangkan pada keputusan ke empat Kepmendikbud ini di jelaskan bahwa pedoman umum SIPLah tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah ditetapkan oleh sekjen Kemendikbud.
Keputusan Kepmendikbud No 250/M/2019 ini berlaku mulai tanggal 9 Juli 2019.
Lebih Jelas tentang Kepmendikbud Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Bersumber dari BOS. Sobat bisa download salinan keputusan ini dalam link download dibawah ini.
Demikian sepintas ringkasan keputusan Kepmendikbud Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Bersumber dari BOS
Komentar
Posting Komentar