Kepmendikbud Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Bersumber dari BOS

Gurune.net - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Bersumber dari Dana Operasional Sekolah ( BOS ) . Dalam Peraturan ini memutuskan bahwa pengadaan Barang/ Jasa di sekolah secara daring bersumber dari dana BOS dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa ( SIPLah ). Siplah digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).
Kepmendikbud No 250/M/2019

Gurune.net - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah Bersumber dari Dana Operasional Sekolah ( BOS ) . Dalam Peraturan ini memutuskan bahwa pengadaan Barang/ Jasa di sekolah secara daring bersumber dari dana BOS dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa ( SIPLah ). Siplah digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).

Dalam keputusan ke tiga disebutkan bahwa, dalam pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Sedangkan pada keputusan ke empat Kepmendikbud ini di jelaskan bahwa pedoman umum SIPLah tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah ditetapkan oleh sekjen Kemendikbud.

Keputusan Kepmendikbud No 250/M/2019 ini berlaku mulai tanggal 9 Juli 2019.

Lebih Jelas tentang Kepmendikbud Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Bersumber dari BOS. Sobat bisa download salinan keputusan ini dalam link download dibawah ini.


Demikian sepintas ringkasan keputusan Kepmendikbud Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Bersumber dari BOS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Tahunan Terbaru PJOK Untuk Jenajang SD

Sistem Reporduksi

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest & Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Pengertian, Ciri - ciri dan Contoh Pantun

Kesetimbangan Kelarutan Part 1