Tujuan dan Prinsip Penyusunan RKS / M
Tujuan dan Prinsip Penyusunan RKS / M |
Pentingnya RKS/M
- Pedoman kerja ( kerangka acuan ) dalam mengembangkan sekolah / madrasah;
- Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanakan pengembangan sekolah/madrasah;
- Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah
Tujuan Umum RKS/M
Sekolah / Madrasah mengetahui secara rinci tindakan - tindakan yang harus dilakukan agar tujuan,kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah / madrasah dapat dicapai
Tujuan Khusus penyusunan RKS/M
1.Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;
2.Mendukung koordinasi antara pelaku sekolah/madrasah;
3.Menjamin tercptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah / madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan antar waktu;
4.Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan
5.Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
6.Menjamin penggunaan sumberdaya sekolah/madrasah yang ekonomis,efisien,efektif, berkeadilan,berkelanjutan, serta memperhatikan kesetaraan gender.
Prinsip-prinsip Penyusunan RKS/M
1.Terpadu, mencakup keseluruhan program ( mencakup 8 Standar Nasional Pendidikan yang memprioritaskan pemenuhan Indikator SPM dan Akreditasi ) 8 Standar Nasional antara lain Standar Isi, Proses, SKL, Sarpras, Penilaian, Pendidik dan Pendidikan, Pembiayaan.
2.Multi-Tahun, Mencakup periode 4 tahun.
3.Multi-sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana
4.Berbasis kinerja
5.Partisipasi, melibatkan berbagai unsur.
6.Sensitif terhadap isu jender ( termasuk didalamnya Anak Berkebutuhan khusus / ABK )
7.Responsif terhadap keadaan bencana
8.Dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh sekolah dan stakeholder lainya.
Hirarki ( urutan ) perencanaan pemerintah daerah, SKPD dan satuan pendidikan
PEMKAB = RPJM --> RKPD -->RAPBD-->APBD
SKPD = RENSTRA -->RENJA -- > RKA-->DPA
SATUAN PENDIDIKAN = RKS 4th --> RKTS --> RKAS --> RKAS
Hirarki di atas menunjukan bahwa setiap sekolah/madrasar WAJIB menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana kewajiban pemerintah daerah, dan SKPD. Artinya penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan ( APBD/DPA/RKAS ). Hal ini dikuatkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menyusun dokumen RKS ( 4 tahun ) yang dijabarkan RKTS ( tahunan ).
Permendikbud 80/2015
Dana BOS diterima oleh satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut :
1.Satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
3. Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4.Satuan pendidikan harus menyusun Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
5.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
6.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota ( untuk satuan pendidikan negeri ) atau yayasan ( untuk satuan pendidikan swasta )
Dasar Hukum Penyusunan RKS
- UU 20/2003 tentang Sisdiknas
- PP 19/2005 juncto PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendikan
- Permendiknas 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
- PP 48 / 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- PP 17 / 2008 juncto PP 66/2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
- Permendagrai 62 / 2011 tentang Revisi ke - 2 Pengelolaan Keuangan di Daerah khusus pasal yang berkaitan dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
- Permendikbud 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Komentar
Posting Komentar