Tujuan dan Prinsip Penyusunan RKS / M

Pentingnya RKS/M  Pedoman kerja ( kerangka acuan ) dalam mengembangkan sekolah / madrasah; Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanakan pengembangan sekolah/madrasah; Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah Tujuan Umum RKS/M  Sekolah / Madrasah mengetahui secara rinci tindakan - tindakan yang harus dilakukan agar tujuan,kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah / madrasah dapat dicapai     Tujuan Khusus penyusunan RKS/M  1.Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;  2.Mendukung koordinasi antara pelaku sekolah/madrasah;  3.Menjamin tercptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah / madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan antar waktu;  4.Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan  5.Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;  6.Menjamin penggunaan sumberdaya sekolah/madrasah yang ekonomis,efisien,efektif, berkeadilan,berkelanjutan, serta memperhatikan kesetaraan gender.     Prinsip-prinsip Penyusunan RKS/M     1.Terpadu, mencakup keseluruhan program ( mencakup 8 Standar Nasional Pendidikan yang memprioritaskan pemenuhan Indikator SPM dan Akreditasi ) 8 Standar Nasional antara lain Standar Isi, Proses, SKL, Sarpras, Penilaian, Pendidik dan Pendidikan, Pembiayaan.  2.Multi-Tahun, Mencakup periode 4 tahun.  3.Multi-sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana  4.Berbasis kinerja  5.Partisipasi, melibatkan berbagai unsur.  6.Sensitif terhadap isu jender ( termasuk didalamnya Anak Berkebutuhan khusus / ABK )  7.Responsif terhadap keadaan bencana  8.Dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh sekolah dan stakeholder lainya.    Hirarki ( urutan ) perencanaan pemerintah daerah, SKPD dan satuan pendidikan  PEMKAB = RPJM --> RKPD -->RAPBD-->APBD  SKPD = RENSTRA -->RENJA -- > RKA-->DPA  SATUAN PENDIDIKAN = RKS 4th --> RKTS --> RKAS --> RKAS     Hirarki di atas menunjukan bahwa setiap sekolah/madrasar WAJIB menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana kewajiban pemerintah daerah, dan SKPD. Artinya penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan ( APBD/DPA/RKAS ). Hal ini dikuatkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menyusun dokumen RKS ( 4 tahun ) yang dijabarkan RKTS ( tahunan ).     Permendikbud 80/2015  Dana BOS diterima oleh satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut :  1.Satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;  2.Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;  3. Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;  4.Satuan pendidikan harus menyusun Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;  5.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;  6.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota ( untuk satuan pendidikan negeri ) atau yayasan ( untuk satuan pendidikan swasta )  Dasar Hukum Penyusunan RKS  UU 20/2003 tentang Sisdiknas PP 19/2005 juncto PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendikan Permendiknas 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan PP 48 / 2008 tentang Pendanaan Pendidikan PP 17 / 2008 juncto PP 66/2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Permendagrai 62 / 2011 tentang Revisi ke - 2 Pengelolaan Keuangan di Daerah khusus pasal yang berkaitan dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Tujuan dan Prinsip Penyusunan RKS / M



Pentingnya RKS/M
  • Pedoman kerja ( kerangka acuan ) dalam mengembangkan sekolah / madrasah;
  • Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanakan pengembangan sekolah/madrasah;
  • Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah
Tujuan Umum RKS/M
Sekolah / Madrasah mengetahui secara rinci tindakan - tindakan yang harus dilakukan agar tujuan,kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah / madrasah dapat dicapai

Tujuan Khusus penyusunan RKS/M
1.Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;
2.Mendukung koordinasi antara pelaku sekolah/madrasah;
3.Menjamin tercptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah / madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan antar waktu;
4.Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan
5.Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
6.Menjamin penggunaan sumberdaya sekolah/madrasah yang ekonomis,efisien,efektif, berkeadilan,berkelanjutan, serta memperhatikan kesetaraan gender.

Prinsip-prinsip Penyusunan RKS/M

1.Terpadu, mencakup keseluruhan program ( mencakup 8 Standar Nasional Pendidikan yang memprioritaskan pemenuhan Indikator SPM dan Akreditasi ) 8 Standar Nasional antara lain Standar Isi, Proses, SKL, Sarpras, Penilaian, Pendidik dan Pendidikan, Pembiayaan.
2.Multi-Tahun, Mencakup periode 4 tahun.
3.Multi-sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana
4.Berbasis kinerja
5.Partisipasi, melibatkan berbagai unsur.
6.Sensitif terhadap isu jender ( termasuk didalamnya Anak Berkebutuhan khusus / ABK )
7.Responsif terhadap keadaan bencana
8.Dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh sekolah dan stakeholder lainya.

Hirarki ( urutan ) perencanaan pemerintah daerah, SKPD dan satuan pendidikan
PEMKAB = RPJM --> RKPD -->RAPBD-->APBD
SKPD = RENSTRA -->RENJA -- > RKA-->DPA
SATUAN PENDIDIKAN = RKS 4th --> RKTS --> RKAS --> RKAS

Hirarki di atas menunjukan bahwa setiap sekolah/madrasar WAJIB menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana kewajiban pemerintah daerah, dan SKPD. Artinya penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan ( APBD/DPA/RKAS ). Hal ini dikuatkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menyusun dokumen RKS ( 4 tahun ) yang dijabarkan RKTS ( tahunan ).

Permendikbud 80/2015
Dana BOS diterima oleh satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut :
1.Satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
3. Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4.Satuan pendidikan harus menyusun Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
5.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
6.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota ( untuk satuan pendidikan negeri ) atau yayasan ( untuk satuan pendidikan swasta )

Dasar Hukum Penyusunan RKS
  • UU 20/2003 tentang Sisdiknas
  • PP 19/2005 juncto PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendikan
  • Permendiknas 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
  • PP 48 / 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • PP 17 / 2008 juncto PP 66/2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
  • Permendagrai 62 / 2011 tentang Revisi ke - 2 Pengelolaan Keuangan di Daerah khusus pasal yang berkaitan dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
  • Permendikbud 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
 Download Contoh RKS/M -->Download ada disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Dongeng Anak ( Sahabat Yang Tidak Setia )

Bagaimana sistem pencernaan makanan pada hewan ruminansia?

Cara Mendapatkan Titik Koordinat Lokasi Untuk Dapodik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji PNS

Soal Dan Kunci Jawaban PTS Muatan Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas V SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020