Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c

Gambar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis  Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c  dalam rangka pemutakhiran data  Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019  yang merupakan perbaikan dan pembaruan dari Versi 2019.b. Perbaikan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan-laporan adanya  bugs . Beberapa perbaikan dan pembaruan pada aplikasi ini di antaranya yaitu pengaturan untuk mengakomodasikan program SKS, pengaturan pada rombongan belajar, validasi pada NIK, NISN, dan titik koordinat serta pengaturan lainnya. Aplikasi ini dirilis dalam bentuk  INSTALLER  yang dapat diunduh pada lampiran berita ini.  Uninstall  Aplikasi Dapodikdasmen versi lama (Versi 2019.b) kemudian unduh dan install Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c serta lakukan registrasi ulang. Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c : [Perbaikan]  Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan [Perbaikan]  Perbaikan validasi pengeceka

PENGAJUAN NUPTK 2019

Gambar
INFO NUPTK 2019 : Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: Berkas yang Harus di SCAN dan DIUPLOAD diantaranya : 1. KTP Asli 2. Ijazah dari SD s.d SMA/K Asli 3. Ijazah S.1/D.IV Asli 4. (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Asli 5. (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Asli 6. (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th terakhir 7. a. SK Kepala Sekolah untuk GTT dan b. SKBM 2 tahun terakhir Asli 2016/17, 2017/18, 2018/19 untuk point 4,5,6,7 dijadikan 1 file PDF untuk diUPLOAD Berkas yang harus di Kirim ke DINAS : 1. FC KTP Legalisir 2. FC Ijazah dari SD s.d SMA/K Legalisir 3. FC Ijazah S.1/D.IV Legalisir 4. FC (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Legalisir 5. FC (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Legalisir 6. FC (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th t