Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018


Penetapan kebutuhan jumlah atau jenis jabatan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta kenis jabatan pegawai negeri sipil di instansi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Adapun salinan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan (Formasi) Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, adalah sebagai berikut;





Pada pasal 1
(1)  Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth.
(2) Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744
(3)  Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. jabatan teknis lain.

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) DAN JABATAN
1. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
   1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
   2) Penyandang Disabilitas;
   3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
   4) Diaspora;
   5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
   6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;


Selengkapnya dapat didownload di SINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Tahunan Terbaru PJOK Untuk Jenajang SD

Sistem Reporduksi

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest & Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Pengertian, Ciri - ciri dan Contoh Pantun

Kesetimbangan Kelarutan Part 1