Mekanisme Aproval Mutasi PTK di Dapodik
MEKANISME APROVAL MUTASI PTK DI DAPODIK
1. Tarik PTK terlebih dahulu secara Online di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id oleh Operator Dapodik Sekolah melalui akun manajemen sekolah. Atau bisa langsung ke laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
2. Bekoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk meminta persetujuan Aproval Data dengan persyaratan sebagai berikut :
KEPALA SEKOLAH PNS/NON PNS :
- Surat Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah apabila utusan yang mengantar.
- SK Mutasi Kepala Sekolah dari Bupati (Sekolah Negeri), Ketua Yayasan (Sekolah Swasta).
- FC KTP (untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
GURU STATUS PNS :
- Surat Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
- Surat Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
- SK Mutasi /Nota Tugas. - SK Pembagian Tugas/SK KBM.
- FC Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
GURU STATUS TETAP YAYASAN :
- Surat Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
- SK Mutasi dari Ketua Yayasan.
- SK Pembagian Tugas/SK KBM.
- FC Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
- FC KTP (untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
GURU STATUS NON PNS/HONOR SEKOLAH/TIDAK TETAP :
- Surat Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
- Surat Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
- Surat Keterangan Mutasi dari sekolah asal (Berlaku apabila PTK yang bersangkutan dipindah oleh sekolah asal sendiri).
- Surat Pengunduran Diri PTK bermaterai mengetahui Kepala Sekolah Asal (Berlaku apabila PTK pindah atas kemauan sendiri dan sekolah asal tidak mau memberikan rekomendasi surat keterangan mutasi).
- SK/ Surat Tugas Sekolah Baru.
- SK Pembagian Tugas/SK KBM.
- Daftar Kebutuhan Guru sekolah yang dituju (R10).
- FC Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
- FC KTP (untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
- Apabila Guru Non PNS/Honor Sekolah/Tidak Tetap dari Sekolah Negeri pindah ke sekolah Swasta dan status disekolah swasta menjadi Sekolah Induk maka guru yang bersangkutan harus berstatus Guru Tetap Yayasan disekolah swasta tersebut.
3. Operator Dapodik Sekolah memantau status guru yang sudah ditarik, lihat di tabel guru hasil tarik PTK apakah status masih “Menunggu” (belum proses approve admin kab) atau status “Disetujui” (sudah diapprove admin kab), contoh lihat gambar dibawah ini :
4. Lakukan Sinkronisasi Dapodik apabila status “Disetujui” dan cek PTK apakah sudah masuk ke Aplikasi Dapodik Lokal.
5. Apabila Point 1 sudah dilakukan tapi Point 2 tidak dilakukan, bukan menjadi tanggung jawab Dinas apabila data PTK tidak masuk kedalam Aplikasi Dapodik Lokal.
6. Cepat atau lambatnya proses approval data ditentukan dengan banyaknya berkas yang akan ditindak lanjuti, jadi mohon kesabaran dan terima kasih atas kerja samanya.
Komentar
Posting Komentar