Pendaftaran PPG 2017





Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam surat edaran tertanggal 31 Oktober 2017 yang ditandatangani Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad, disebutkan syarat-syarat calon peserta PPG bagi Guru dalam jabatan sebagai berikut :
1.    Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
2.    Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
3.    Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
4.    Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
5.    Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui akun individu di situs http://simpkb.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Reporduksi

Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest & Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Program Tahunan Terbaru PJOK Untuk Jenajang SD

Pengertian, Ciri - ciri dan Contoh Pantun

Kesetimbangan Kelarutan Part 1