JUKNIS Pendataan Calon Peserta UN SMP/SMA Sederajat TP. 2017/2018
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis: Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional; Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama, Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendid